Kemenag Tegaskan KUA hanya Catat Pernikahan
Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno, usai acara diskusi terkait Moderasi Beragama, di Jakarta, Senin (4/3).
Revisi Regulasi
Suyitno mengungkapkan untuk memperluas layanan KUA pihaknya telah melakukan kajian dalam rangka menemukan solusi jangka panjang dan jangka pendek. Menurutnya, perluasan layanan KUA bisa dilakukan tanpa harus merevisi regulasi.
Dia mencontohkan, UU Kependudukan menyebut bahwa pencatatan nikah untuk non-muslim memang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Meski begitu, ada pasal 25 yang memungkinkan bagi mereka yang berada di area terpencil dan di usia-usia tertentu yang tidak memungkinkan di Dukcapil.
"Kami ingin menggunakan celah itu, karena substansinya mendekatkan layanan kepada umat sehingga tidak harus menunggu revisi UU yang terlalu lama," katanya.
Suyitno menyebut, diskresi UU sangat dimungkinkan untuk digunakan agar KUA bisa digunakan sebagai tempat pencatatan nikah semua agama. Meski demikian, sebagai solusi jangka panjang masih butuh revisi UU. "Jangka panjang, Kita harus revisi UU. Legal formal yang lebih kuat," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya