Kemenag: Pembatasan Usia Calon Haji Kewenangan Arab Saudi
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bangka Suparhun
BELITUNG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pembatasan usia jamaah calon haji maksimal 65 tahun merupakan kewenangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Saya berharap bagi masyarakat yang terpaksa belum dapat berangkat ke Tanah Suci Mekah untuk ibadah haji karena faktor usia melampaui batas harap bersabar karena aturan itu dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bangka Suparhun di Sungailiat, Jumat (13/5).
Dia mengatakan, pertimbangan pemerintah Arab Saudi membatasi usia jamaah calon haji mungkin atas pertimbangan mencegah penyebaran varian virus corona yang dianggap belum normal.
"Prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang usia di atas 65 tahun berangkat ke Tanah Suci Mekah untuk berhaji, namun untuk sementara ditunda dan berharap tahun depan kembali normal," ujarnya.
Tercatat jamaah calon haji asal Kabupaten Bangka yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah sebanyak 112 orang dari 47 laki-laki dan 65 perempuan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya