Kemenag Pastikan Guru PAI dapat Tunjangan Hari Raya
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani.
"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama," jelasnya.
Ali mengungkapkan, Kemanag juga telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya. Pengalokasian anggaran tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dia menambahkan, sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. Paling cepat 10 hari sebelum hari raya THR sudah dibayarkan. "Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya," ucapnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya