Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan Sosial

Kembalikan Rastra Berkualitas Buruk ke Bulog

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah daerah diminta mengembalikan beras sejahtera (rastra) yang berkualitas jelek atau tidak layak konsumsi kepada Bulog. Pasalnya, hingga saat ini masih ada keluhan bermacam-macam dari masyarakat penerima, mulai dari beras pecah-pecah atau hancur, berkutu, berwarna kuning, hingga kehitaman, dan berbau apek.

"Setelah dilaporkan, Bulog berkewajiban menggantinya dengan beras berkualitas lebih baik sesuai kualifikasi berdasarkan harga pembelian beras (HPB)," kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, di Jakarta, akhir pekan lalu. Ia mengatakan, dalam Program Rastra Kementerian Sosial bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sejak 2013.

Terkait dengan pengadaan dan distribusinya menjadi tugas Bulog. Adapun pemerintah daerah bertanggung jawab pada titik distribusi menuju ke titik bagi dengan tim teknis aparatur desa dan lurah. Khofifah mengatakan subsidi pangan telah berjalan selama 19 tahun, namun Kementerian Sosial sering kali menerima laporan dan mendapati fakta di lapangan bahwa masih banyak ditemukan masyarakat yang menerima rastra tidak layak konsumsi.

Menurut dia, seharusnya persoalan beras tidak layak konsumsi tidak terus berulang. Pasalnya, dengan HPB senilai 9.220 rupiah per kilogram semestinya masyarakat menerima beras yang berkategori medium dan layak konsumsi. Dengan HPB senilai 9.220 rupiah tersebut, harga tebus rastra oleh penerima manfaat sebesar 1.600 per kilogram, sedangkan pemerintah menyubsidi 7.620 rupiah per kilogram.

"Kasihan masyarakat kalau mereka diberi beras tidak layak konsumsi. Ironis karena beras adalah makanan pokok masyarakat Indonesia," tuturnya. Untuk mencegah kejadian serupa kembali berulang, Mensos meminta pemerintah daerah dan Bulog untuk secara aktif turun mengecek langsung seluruh stok beras yang ada di gudang-gudang di seluruh Indonesia sebelum didistribusikan.

Hal itu guna memastikan bahwa beras yang akan didistribusikan layak konsumsi. "Jika kemudian ditemukan beras yang sudah rusak dan tidak layak konsumsi, Bulog harus segera mengambil langkah tegas dan cermat sehingga beras tersebut tidak beredar di masyarakat," katanya. cit/E-3

Baca Juga :
Pemeriksaan Berkala

Komentar

Komentar
()

Top