Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perizinan Pertambangan - Saat ini, Terdapat 2.343 Perusahaan yang Ditinjau Izinnya

Kembalikan Konsesi Lahan ke Rakyat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Apabila pemerintah tetap memberikan izin baru kepada investor yang dianggap lebih mampu mengelola izin konsesi maka upaya pencabutan ribuan izin usaha pertambangan menjadi sia-sia.

JAKARTA - Ribuan izin usaha yang telah dicabut semestinya dibagikan ke masyarakat yang lebih membutuhkan. Langkah tersebut sebagai bagian dari reformasi agrarian, bukan justru diberikan lagi kepada investor atau pelaku usaha pertambangan.

Apabila demikian, pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) oleh Presiden hanya sia-sia. Sebab, lingkungan kembali dirusaki oleh aktivitas pertambangan.

Pengkampanye Hutan dan Kebun, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, memperingatkan, jika pemerintah tetap memberikan izin baru kepada investor yang dianggap lebih mampu mengelola izin konsesi maka pekerjaan mencabut ribuan izin tersebut sia-sia. "Tidak menyelesaikan masalah yang ada yaitu ketimpangan penguasaan atau kepemilikan lahan," tegasnya, di Jakarta, Minggu (9/1).

Dia mengatakan kalau niatnya untuk menyejahterakan rakyat, pemerintah semestinya menjalankan reforma agraria yang sesungguhnya. Tanah-tanah tersebut harus dikembalikan kepada rakyat dan wilayah adat masyarakat yang selama ini dirampas melalui sistem perizinan.

"Berikan tanah kepada petani yang menggarap dan tidak memiliki tanah. Bukan malah mendistribusikan konsesi izin yang telah dicabut kepada pengusaha, itu sama saja dengan hanya melakukan pergantian pemain untuk mengeksploitasi sumber-sumber penghidupan," tegas Uli.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top