Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kelurahan Terima Rp200 Juta untuk Atasi "Stunting"

Foto : HO/Pemkot Tangerang

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman (tengah) didampingi Kepala Bappeda Kota Tangerang, Decky Priambodo (kiri) Deni Kosawara selaku Asda 1 (kanan) saat memimpin rapat sosialisasi persiapan pelaksanaan pendanaan kelurahan anggaran DAU APBD Tahun 2023 kepada Camat dan Lurah di Ruang Akhlakul Karimah, Kamis.

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Setiap kelurahanakan mendapat kucuran 200 juta rupiah guna memaksimalkan penanganan kasus gangguan tumbuh kembang anak akibat kurangnya asupan gizi (stunting).

Kepala Bappeda Kota Tangerang, Decky Priambodo, Kamis, mengatakan anggaran yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) sebesar 200 juta itu diberikan kepada setiap kelurahan. Anggaran ini untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat guna mencegah stunting.

"Pembangunan sarana seperti rehabilitasi jalan dan drainase. Kalau pencegehan stunting, dilaksanakan kelompok masyarakat dengan swakelola," kata Decky Priambodo. Dia mengatakan ini usai sosialisasi persiapan pelaksanaan pendanaan kelurahan anggaran DAU APBD Tahun 2023 kepada camat dan lurah.

Dia menjelaskan penganggaran DAU 2023 tersebut bermula dari usulan seluruh kelurahan Kota Tangerang. Hal itu tertuang dalam rancangan kegiatan anggaran (RKA) dan dokumen perencanaan anggaran (DPA) yang disampaikan ke kecamatan.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menjelaskan DAU dari anggaran pusat untuk kegiatan fisik dan nonfisik. "Kegiatan pendanaan dititikberatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan, juga membantu isu-isu strategis nasional seperti pencegahan stunting," jelas Herman.

Pada pelaksanaannya, lanjut Herman, akan melibatkan kelompok masyarakat sehingga para lurah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan camat selaku pengguna anggaran (PA), serta pengawas kegiatan pendanaan perlu memahami tugas, fungsi, dan kewenangannya. Sekda Herman juga menginstruksikan organisasi perangkat daerah membantu memfasilitasi secara teknis.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top