Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keluarga Terdakwa Klitih Gedongkuning, Yogyakarta, Mengadu ke Pimpinan PP Muhammadiyah

Foto : Istimewa

Ilustrasi klitih

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Para orang tua dari lima terdakwa kasus kejahatan jalanan (kitih) dengan TKP di Gedongkuning yang menewaskan seorang pelajar pada April silam mengadu ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jumat (16/12). Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas dan sejumlah petinggi PP Muhammadiyah lainnya menyambut langsung rombongan keluarga tersebut.

Kepada pimpinan Muhammadiyah, salah satu orang tua dari terdakwa, Subadriah, mengatakan bahwa anaknya yang kini sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta bukanlah pelaku kejahatan jalanan klitih. Anaknya dijemput polisi tanpa surat penangkapan satu lembar pun.

"Anak saya tak hanya dipaksa mengaku, anak saya juga dihajar, dipukul sampai mau ngaku," jelasnya.

Subadriah dan orangtua terdakwa lain mengatakan bahwa banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam proses hukum kasus tersebut. Namun, kejanggalan-kejanggalan tersebut seperti diabaikan oleh majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

"Kami semua juga anti sama klitih, kalau anak kami bersalah kami mempersilakan untuk dihukum. Tapi anak kami tidak bersalah, ini peradilan yang zalim," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top