Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kehidupan Bernegara

Keluarga Soekarno Tidak Akan Menuntut terkait TAP MPRS XXXIII

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

PENCABUTAN TAP MPR -- Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga dari kiri), menyerahkan Surat Keputusan Pencabutan TAP MPR kepada Putra Sulung dari Presiden Soekarno Guntur Soekarno Putra (ketiga) Putri Bung Karno, Sukmawati Soekarno Putri (kanan), pada Silaturahim Kebangsaan MPR dan Keluarga Besar Bung Karno, di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menuturkan bahwa pihaknya harus menunggu selama 57 tahun lamanya demi terbitnya keadilan atas pendongkelan Soekarno sebagai presiden dan tuduhan terkait dengan G30SPKI dalam TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 itu, hingga akhirnya surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya TAP MPRS tersebut keluar tahun ini (2024).

"Faktanya kami telah menunggu dan menunggu selama lebih dari 57 tahun enam bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan dan keadilan sesuai dengan Pancasila yang mana termaktub sila kemanusiaan yang adil dan beradab dari lembaga MPR kepada Bung Karno," katanya.

Bahkan, dia mengatakan bahwa pendongkelan Soekarno dari kursi presiden tersebut merupakan perkara biasa dalam demokrasi.

Dia menyebut yang justru tidak dapat diterima oleh pihaknya ialah alasan pemberhentian Presiden Soekarno karena dituduh mengkhianati bangsa dan negara dengan memberikan dukungan terhadap pemberontakan G30SPKI pada 1965.

"Tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan apapun juga seperti itu telah memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar kami, maupun rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis yang mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top