Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kehidupan Bernegara

Keluarga Soekarno Tidak Akan Menuntut terkait TAP MPRS XXXIII

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

PENCABUTAN TAP MPR -- Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga dari kiri), menyerahkan Surat Keputusan Pencabutan TAP MPR kepada Putra Sulung dari Presiden Soekarno Guntur Soekarno Putra (ketiga) Putri Bung Karno, Sukmawati Soekarno Putri (kanan), pada Silaturahim Kebangsaan MPR dan Keluarga Besar Bung Karno, di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Putra Sulung Presiden Pertama RI Soekarno, Guntur Soekarnoputra, mewakili keluarga Soekarno mengatakan pihaknya tidak akan mempersoalkan dan menuntut soal terbitnya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.

"Kami sekeluarga telah bersepakat tidak akan mempersoalkan, apalagi menuntut ketidakadilan di muka hukum terhadap apa yang pernah dialami Bung Karno tersebut pada saat ini," kata Guntur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Hal itu disampaikannya dalam acara Silaturahim Kebangsaan sekaligus penyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Soekarno dan Menteri Hukum dan HAM tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Sebaliknya, dia mengatakan bahwa pihaknya menginginkan rehabilitasi nama baik Soekarno atas tuduhan pengkhianatan terhadap bangsa dengan mendukung Gerakan 30 September (G30S) PKI tahun 1965.

"Keinginan tersebut bukan hanya bagi nama baik Bung Karno dimana anak-anak, cucu-cucu dan cicit-cicitnya, tetapi lebih penting dari itu semua adalah bagi kepentingan pembangunan mental dan karakter bangsa, khususnya bagi generasi penerus bangsa ini," tuturnya.

Dia menuturkan bahwa pihaknya harus menunggu selama 57 tahun lamanya demi terbitnya keadilan atas pendongkelan Soekarno sebagai presiden dan tuduhan terkait dengan G30SPKI dalam TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 itu, hingga akhirnya surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya TAP MPRS tersebut keluar tahun ini (2024).

"Faktanya kami telah menunggu dan menunggu selama lebih dari 57 tahun enam bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan dan keadilan sesuai dengan Pancasila yang mana termaktub sila kemanusiaan yang adil dan beradab dari lembaga MPR kepada Bung Karno," katanya.

Bahkan, dia mengatakan bahwa pendongkelan Soekarno dari kursi presiden tersebut merupakan perkara biasa dalam demokrasi.

Dia menyebut yang justru tidak dapat diterima oleh pihaknya ialah alasan pemberhentian Presiden Soekarno karena dituduh mengkhianati bangsa dan negara dengan memberikan dukungan terhadap pemberontakan G30SPKI pada 1965.

"Tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan apapun juga seperti itu telah memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar kami, maupun rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis yang mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman," ucapnya.

Meski demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya telah memaafkan pendongkelan Soekarno dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya selama ini.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top