Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Tinggi

Kelas Kerja Sama Pascasarjana UNJ Harus Ditutup

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hasil evaluasi yang dilakukan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memutuskan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diminta menutup perkuliahan kelas kerja sama pascasarjana (S-2 dan S-3). Kelas-kelas tersebut dinilai tidak memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.


Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti, Kemristekdikti, Patdono Suwignjo, mengatakan proses pembelajaran pada kelas kerja sama telah melanggar Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 44 Tahun 2015 dan Permenristekdikti No 100 Tahun 2016. Pelanggaran yang dimaksud antara lain pemadatan waktu perkuliahan.


"Seharusnya dilaksanakan hingga 16 minggu dalam satu semester. Namun, di kampus itu pada beberapa mata kuliah hanya dilakukan dua kali pertemuan dengan jumlah jam yang irasional," kata Patdono dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (8/9).


Selain itu, lanjutnya, restitusi satuan waktu di dalam SKS (satuan kredit semester) seharusnya 170 menit dan satu kali tatap muka 50 menit per SKS, tetapi faktanya di program itu rata-rata perkuliahan digelar selama 40 menit untuk memenuhi jumlah sesi perkuliahan dalam satu hari.


"Hasil analisis grafolog forensik ditemukan data kehadiran (paraf) yang palsu. Paraf tersebut juga dibuat hanya dalam satu kali penulisan untuk memenuhi 16 kali pertemuan perkuliahan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top