Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Hukum

Kekerasan atas Perempuan Naik 50 Persen

Foto : istimewa

Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia C Salampessy

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 50 persen. Demikian pernyataan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta, Selasa (7/3). Komnas mencatat, sebanyak 338.496 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi tahun 2021. Ini berdasarkan data Komnas Perempuan, lembaga layanan, dan Badan Peradilan Agama (Badilag).

"Terjadi peningkatan signifikan sampai 50 persen kasus kekerasan terhadap perempuan," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia C Salampessy, di acara Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2022. Angkanya 338.496 kasus pada 2021, padahal 'hanya' terjadi 226.062 kasus pada 2020.

Dia juga mengungkapkan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat hingga 80 persen, dari 2.134 kasus pada tahun 2020 menjadi 3.838 kasus di 2021. Pengaduan tersebut dilakukan oleh perempuan korban kekerasan kepada Komnas Perempuan.

Selain itu, di Badilag juga terdapat peningkatan kasus sebesar 52 persen, dari 215.694 kasus di 2020 menjadi 327.629 kasus di 2021. Komnas Perempuan tidak mendapat informasi terkait kondisi kasus kekerasan terhadap perempuan dari Provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Tengah.

Sebagian besar data pelapor yang menyampaikan data kepada Komnas Perempuan mengisi dan mengembalikan kuesioner berasal dari lembaga di Pulau Jawa. Seandainya perempuan mendapat akses kanal-kanal komunikasi, dapat diprediksi jumlah data yang terhimpun bisa jauh lebih besar dari tahun sebelumnya," ujarnya.

Olivia C Salampessy mengungkapkan banyak hambatan penanganan kekerasan perempuan. Antara lain keterbatasan sumber daya manusia, ketiadaan akses kepada teknologi informasi, fasilitas, serta anggaran. "Ini dikhawatirkan menghambat penyingkapan kasus," kata Olivia .

Komnas Perempuan juga mengalami keterbatasan yang sama. "Padahal kami dituntut untuk merespons secara cepat setiap pengaduan kasus. Kami baru bisa menangani 16 kasus per hari," tambahnya. Hambatan lain, pencabutan pengaduan oleh korban, kekurangan alat bukti, serta keterbatasan perspektif aparat penegak hukum.

Selanjutnya, pelaku kekerasan seksual juga acapkali merupakan orang-orang terdekat korban. Selain itu, pelaku juga figur yang seharusnya menjadi pelindung, contoh, dan teladan. Mereka adalah guru, dosen, tokoh agama, penegak hukum, ASN, tenaga medis, serta pejabat publik.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top