Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejati Sulsel tetapkan tiga tersangka baru korupsi PDAM Makassar

Foto : ANTARA/M Darwin Fatir

Tersangka HA (dua kanan) digiring penyidik untuk ditahan di Lapas usai ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Makassar di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (13/6/2023) malam.

A   A   A   Pengaturan Font

Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya direksi memperhatikan adanya kerugian secara akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba. Para tersangka juga tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017.

Tersangka beranggapan, ungkap Wakajati Zet, pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba, sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggung jawab direksi sebelumnya.

"Dari anggapan itu sehingga mereka berhak mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan," tuturnya menjelaskan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar untuk menjalani penahanan 20 hari sejak 13 Juni-2 Juli 2023. Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing mantan Direktur Utama PDAM Makassar HYL (Haris Yasin Limpo) dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar IA (Irawan Abadi). Keduanya sudah menjadi terdakwa dan kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top