Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejati Selamatkan Uang Negara dari Korupsi Rp16,2 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada semester pertama 2017 menyelamatkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi sebesar 16,2 miliar rupiah.

"Jumlah penyelamatan keuangan negara dari uang pengganti dan denda itu berasal dari tiga perkara," kata Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta, Tony Spontana di Jakarta, Jumat (20/7).

Ketiga perkara itu, korupsi pembangunan gardu induk Kadipaten PTPLN tahun 2011-2013 dengan terpidana Wiratmoko Setiadi dengan uang pengganti sebesar Rp13.374.736.321 rupiah , dan perkara korupsi penyalahgunaan Anggaran Operasional Bidang Pendidikan Agama Islam pada Dirjen Pendis Kementerian Agama tahun anggaran 2014 dengan tersangka Maryatun, membayarkan uang pengganti 1.188.428.300 rupiah.

Perkara tindak pidana pajak dalam penerbitan faktur pajak fiktif tahun 2007 SPT masa PPN 2007 atas nama terdakwa Dick Chandra dengan uang denda Rp1,6 miliar.

Total penyelamatan keuangan negara itu berhasil disetorkan ke kas negara oleh Kejati DKI selama periode Januari 2017 sampai Julu 2017, tuturnya. Sedangkan perkara tingkat penyelidikan pada semester pertama ini sebanyak 11 perkara, penyidikan delapan perkara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top