Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kegiatan Pesantren

Kejati Laksanakan Penyuluhan Hukum

Foto : ANTARA/HO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Poster kegiatan penyuluhan hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di pondok pesantren di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan penyuluhan hukum pada tiga pesantren. Ketiganya adalah Pesantren Khatamun , Jakarta Timur, Pesantren Ar Rofi'i, Jakarta Selatan, dan Pesantren Minhajurrosyidin, Jakarta Timur. Penyuluhan dilakukan secara bergiliran mulai Selasa (26/7), pekan ini.

"Kamiturut serta memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam lingkungan pesantren," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, di Jakarta, Senin (25/7).

Ashari mengatakan bahwa salah satu tujuannya agar para santri mendapatkan pengetahuan hukum pidana positif atau peraturan hukum pidana yang sedang berlaku di Indonesia (ius constitutum) yang wajib dipatuhi bagi segenap warga negara Indonesia dan untuk menambah bekal dari lembaga pendidikan Islam tradisional tersebut.

Selain itu, karena selama ini merekatinggal dan belajar dalam sebuah asrama di bawah bimbingan kiai. Menurut Ashari, di pesantren, para santri mempelajari hukum Islam untuk kemudian dapat memahami, menghayati, dan mengamalkannya (tafaqquh fiddin). Kegiatannya dengan menekankan pada moral agama sebagai pedoman hidup bermasyarakat sehari-hari.

"Karena itu, penyuluhan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan santri, di samping bekal pengetahuan hukum Islam di pesantren," ucapnya. Selain itu, tambah Ashari, penyuluhan juga untuk memperkuat peran pemerintah melalui Kementerian Agama dalam mengawasi jalannya pendidikan di pesantren.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top