Kejati Jateng Tahan Tersangka RAA Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Rp12,6 Miliar
Kejati Jateng menahan RAA, yang menjadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit modal kerja proyek kepada PT Java Modem Teknologi Tahun 2018 di Bank Jateng Cabang Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (13/8).
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan RAA, yang menjadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit modal kerja proyek kepada PT Java Modem Teknologi Tahun 2018 di di Bank Jateng Cabang Purworejo.
Penahanan dilakukan setelah Tim AMC Kejaksaan berhasil mengamankan RAA di wilayah Jakarta Timur.
RAA merupakan saksi yang telah dipanggil secara patut oleh penyidik Kejati Jateng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jawa Tengah Nomor: Print-02/M.3/Fd.2/02/2022 tanggal 21 Februari 2022.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare mengatakan, RAA sudah diserahkan dan tiba di kantor Kejati Jateng pada Sabtu (13/8). Dalam perkara korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar 12,609 miliar rupiah.
"Untuk menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, RAA ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang," kata dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya