Kejati Jateng dan Pemkot Semarang Kolaborasi Buka Layanan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kajati Jateng I Made Suarnawan mengguting pita, didampingi Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin dan Kajari Kota Semarang Agung Mardiwibowo, saat meresmikan Balai Rehabilitasi, di RS Wongsonegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (26/10).
"Dalam assesmen itu ada assesmen terpadu, bisa penyidik, jaksa, hakim, termasuk doktor psikolog, lengkap di sana. Kalau sudah terpenuhi, usulan dari asessmen itulah yang akan dijadikan dasar. Dalam hal ini adalah korban penyalahguna ataupun pecandu," ujarnya usai melakukan peresmian Balai Rehabilitasi.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pecandu narkoba akan menjalani serangkaian kegiatan pemulihan rutin yang telah dikonsep oleh tim. Pihaknya memastikan pemulihan akan dilakukan sampai tuntas.
"Kegiatannya ada dokter yang memeriksa, jangan sampai berpikir berat, makanya tadi diusulkan terkait peluang-peluang perbuatan yang membahayakan harus kita hindari. Tergantung lamanya itu dari asesmen berapa bulan, bisa tiga bulan hingga sembilan bulan. Selain itu terkait pembayaran, apakah keluarga mampu atau tidak, jika tidak mampu pemerintah yang membiayai," pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan, akan selalu ikut serta memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Menurutnya, jika penanganan pemulihan dilakukan di rumah ataupun bangunan sendiri, akan jauh lebih repot. Sehingga Pemkot Semarang dan Kejati Jateng berkolaborasi untuk membangun balai rehabilitasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya