Kejati DKI Intensifkan Pemeriksaan Saksi
ILustrasi operasi pasar minyak goreng curah.
Ashari mengatakan bahwa yang diserahkan dan dikoordinasikan kepada Bea Cukai terkait masalah pajak bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara.
Selama melakukan ekspor minyak goreng, dengan tujuan Hongkong antara Juli 2021 sampai dengan Januari 2022, PT AMJ tanpa dilengkapi dokumen PEB yang benar. "Itu yang dilimpahkan penanganannya ke penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," katanya.
Kasus ini juga diduga berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung.
Perbuatan tersebut diduga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Senin lalu, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyitaan barang bukti dan penyegelan satu kontainer Nomor: BEAU 473739-6 ukuran 40 feet.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya