Kejati Bali Bidik Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Universitas Udayana
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menyita ratusan dokumen terkait pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023 dari gedung Rektorat Universitas Udayana Bali beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan pada prinsipnya penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian akibat tindakan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut mencapai Rp3,8 miliar.
Terhadap ketiga tersangka, Kejati Bali sampai saat ini belum melakukan penahanan.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Sepanjang ada dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, tentu penyidik akan menggunakan kewenangannya untuk menahan," katanya.
Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada level universitas merupakan kasus pertama di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya