Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 12 Feb 2025, 16:30 WIB

Kejari sita barang bukti hasil penggeledahan di kantor DPMPD Tangerang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari hasil penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) setempat.

Foto: HO/Kejari Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari hasil penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra di Tangerang, Rabu menyampaikan bahwa penyitaan barang bukti ini dilakukan oleh tim bidang pidana khusus (Pidsus) atas penggeledahan pada Senin (10/2) lalu.

Tindakan ini dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024.

"Ya benar kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025," terangnya.

Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melakukan analisa terhadap hasil penyitaan barang bukti dokumen tersebut, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

"Kejari tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu," ungkapnya.

Doni menjelaskan, dalam perkara ini diketahui terdapat dugaan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar : Pasal 2 ayat (1) Jo atau Pasal 18 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

"Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.

Redaktur: -

Penulis: Antara, Sujar

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.