![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Kejari sita barang bukti hasil penggeledahan di kantor DPMPD Tangerang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari hasil penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) setempat.
Foto: HO/Kejari Kabupaten TangerangKabupaten Tangerang -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari hasil penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra di Tangerang, Rabu menyampaikan bahwa penyitaan barang bukti ini dilakukan oleh tim bidang pidana khusus (Pidsus) atas penggeledahan pada Senin (10/2) lalu.
Tindakan ini dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024.
"Ya benar kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025," terangnya.
Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melakukan analisa terhadap hasil penyitaan barang bukti dokumen tersebut, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
"Kejari tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu," ungkapnya.
Doni menjelaskan, dalam perkara ini diketahui terdapat dugaan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar : Pasal 2 ayat (1) Jo atau Pasal 18 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
"Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.
Berita Trending
- 1 PLN UP3 Kotamobagu Tanam Ratusan Pohon untuk Kelestarian Lingkungan
- 2 Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
- 3 Belinda Bencic Raih Gelar Pertama
- 4 Ada Efisiensi Anggaran, BKPM Tetap Lakukan Promosi Investasi di IKN
- 5 Regulasi Pasti, Investasi Bersemi! Apindo Desak Langkah Konkret Pemerintah
Berita Terkini
-
Dony Tri: Indonesia Harus Jaga Fokus Sejak Menit Pertama Lawan Iran
-
Manchester City Kalah Lagi, John Stones Ungkap Hal ini
-
Krisis atau Alasan? Bapanas Salahkan Faktor Eksternal atas Kenaikan Harga Daging Kerbau
-
Ini Prakiraan Cuaca Wilayah DKI Jakarta Hingga Malam Hari
-
Ini Menu yang Disarankan Siswa untuk Makan Bergizi Gratis