Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejari Jakarta Utara Tangkap Terpidana Korupsi Peningkatan Jalan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Kuningan menangkap Ali Patta, terpidana korupsi pengawasan peningkatan jalan pada Sudin Perumahan dan Gedung Jakarta Utara yang merugikan negara 513 juta rupiah Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menjelaskan bahwa Ali berhasil ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kuningan, Jawa Barat.

"Terpidana Ali Patta berhasil diamankan di Perumahan Alam Asri di Jalan Mahoni Blok A1, Kelurahan Kasturi, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Rabu (13/2) sekitar pukul 16.15 WIB," kata Nirwan.

Ali ditahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 413 K/Pid.Sus/2017 tanggal 4 November 2017 yang menyatakan bahwa Ali Patta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatannya, Ali dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 513.548.887 rupiah Nirwan juga menjelaskan bahwa penangkapan merupakan wujud dari pelaksanaan program TABUR 31.1 JAM Intel yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi untuk menangkap minimal satu buronan setiap bulannya.Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top