Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Kejari Bone Tegaskan Tersangka Korupsi Irigasi Berpotensi Bertambah

Foto : ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone A Haeril Akhmad.

A   A   A   Pengaturan Font

Makassar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan menilaiada potensi penetapan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek Rehabilitasi Irigasi (DI) Waru-waru tahun anggaran 2020 di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara ini, selain empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Khairil melalui keterangannya di Bone, Jumat.

Meski telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yakni berinisial HM, OOA, AD dan AA, namun dalam proses di persidangan nanti bisa saja terungkap ada orang lain yang ikut terlibat.

"Tim penyidik masih akan melihat perkembangan, fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan ke depannya maupun persidangan nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Bone telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek Rehabilitasi Irigasi (DI) Waru-waru di Kabupaten Bone tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka setelah tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup setelah memeriksa sembilan orang saksi, serta mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyelidikan.

Penetapan empat orang tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Bone Ahmad Jazuli masing-masing berinisial HM selaku Direktur PT JASB sebagai Penyedia Jasa.

Selanjutnya, inisial OOA selaku Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, disusul inisial AD sebagai Perantara Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan dan inisial AA sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Dalam pelaksanaan proyek ini ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, dimana modusnya meminjam perusahaan dan menjanjikan fee," kata Andi Khairil.

Proyek pembangunan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Waru-waru di Kabupaten Bone tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp28,2 milar lebih bersumber dari Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulsel.

Modus operandi yang dijalankan para tersangka yakni OOA meminjam perusahaan kepada HM melalui AD dengan memberi janji imbalan fee bila perusahaannya digunakan. Tersangka AD telah menerima fee senilai Rp7,5 juta dari OOA karena berhasil merekayasa termasuk menggunakan dokumen yang tidak valid pada dokumen penawaran dari PT JASB.

Dalam perjalanannya, tersangka HM dan OOA tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak proyek berdasar dari nilai pembayaran yang diterima, sehingga muncul selisih. Dampaknya, rehabilitasi DI Waru-waru akhirnya dihentikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejari Bone ditemukan dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,08 miliar lebih sesuai dengan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI.

Empat tersangka tersebut disangkakan melanggar untukprimairpasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Untuk sangkaansubsidairterkait pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top