Kejaksaan Agung Sita 70.000 hektare Lahan di Kalimantan Barat
Ratusan karyawan PT WHS, Dutapalma Group Sambas melakukan aksi menuntut hak mereka yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Foto: ANTARA/HO-Link-Art BorneoPONTIANAK - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita lahan seluas 68.338 hektare milik Dulta Palma Group dan 1.577 hektare lahan yang dikelola masyarakat Desa Semunying Jaya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan yang merugikan masyarakat adat setempat," kata Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nasional (PD AMAN) Kabupaten Bengkayang Angga di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (1/2).
Penyitaan lahan ini menuai respons dari masyarakat adat Dayak Iban di Desa Semunying Jaya, yang menuntut pengembalian hak atas tanah mereka.
"Lahan ini telah menjadi bagian dari kehidupan dan budaya kami selama bertahun-tahun. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan hak kami yang dirampas sejak 2003," tuturnya.
Diketahui, masyarakat adat Semunying Jaya, yang terdiri dari 100 kepala keluarga atau sekitar 385 jiwa, telah mengajukan perlindungan hukum melalui Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Bengkayang.
Mereka menuntut pengembalian 1.577 hektare tanah, termasuk 30 hektare sawah, 117 hektare tanah milik individu, dan 1.420 hektare hutan adat, yang digarap dan ditanami kelapa sawit oleh PT Ledo Lestari (PT LL), anak perusahaan Dulta Palma Group.
Angga menjelaskan bahwa berbagai upaya hukum telah dilakukan sejak 2014, termasuk gugatan terhadap perusahaan dan Pemda Bengkayang. Namun, putusan pengadilan dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat.
"Kami juga telah memfasilitasi mediasi dengan Komnas HAM Kalimantan Barat, tetapi prosesnya masih berlangsung," tuturnya.
Konflik tanah antara masyarakat adat Semunying Jaya dan PT LL telah berlangsung sejak 2005/2006. PT LL, yang merupakan anak perusahaan PT Alfa Ledo milik pengusaha Surya Darmadi, telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang.
Surya Darmadi sendiri saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), sementara manajemen PT LL dikendalikan oleh Cheryl Darmadi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Angga, Kejaksaan Agung menyatakan akan terus memantau situasi dan memastikan keadilan ditegakkan. Sementara itu, masyarakat adat Semunying Jaya berharap pemerintah dapat memenuhi aspirasi mereka dan mengembalikan hak atas tanah yang telah menjadi sumber kehidupan mereka selama puluhan tahun.
Sementara itu, Dulta Palma Group belum memberikan tanggapan resmi mengenai penyitaan tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan, baik bagi masyarakat adat maupun untuk kepentingan hukum yang lebih luas.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Menko Zulkifli Tegaskan Impor Singkong dan Tapioka Akan Dibatasi
- 2 Pemerintah Konsisten Bangun Nusantara, Peluang Investasi di IKN Terus Dipromosikan
- 3 Peneliti Korsel Temukan Fenomena Mekanika Kuantum
- 4 Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol
- 5 Siaga Banjir, Curah Hujan di Jakarta saat Ini Hampir Sama dengan Tahun 2020
Berita Terkini
- Asik, ASDP Permudah Refund dan Reschedule Tiket
- Legislator Minta Pemprov DKI Evaluasi Penanganan Banjir
- 'Gantikan' TikTok, RedNote Jadi Kemenangan Tak Terduga bagi ‘Soft Power’ Tiongkok
- Yura Yunita Rayakan Momen 10 Tahun Berkarya Lewat Konser Bertajuk Bingah
- 10 Tempat Wisata Terbaik Dunia yang Harus Dikunjungi Tahun Ini