Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Kriminal

Kejahatan Bermodus Uang "Crypto" Dibongkar

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) bersama Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penipuan modus investasi uang digital atau kripto di Jakarta, Selasa (13/6). Polda Metro menangkap dua tersangka kasus tersebut yang mencatut nama perusahaan investasi Indodax.

A   A   A   Pengaturan Font

Keuntungan akan dicairkan kepada korban. Lalu, 20 persen kepada perusahaan setelah tiga jam, jika mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Sedangkan tersangka B, menjanjikan keuntungan sebesar 4,6 juta rupiah jika korban melakukan deposit sebesar 1,2 juta.

Auliansyah juga menjelaskan nilai kerugian sementara para korban berbeda. Dari tersangka L adalah 25 juta. Lalu dari tersangka B adalah 600 juta rupiah. Auliansyah menambahkan, barang bukti yang telah diamankan dari tersangka L adalah dua ponsel dan nomor rekening BNI.

Kemudian barang bukti tersangka B adalah satu ponsel, dua buah rekening Bank BNI dan Bank BTPN. "Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar," ujar Auliansyah.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top