Kejahatan Bermodus Uang "Crypto" Dibongkar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) bersama Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penipuan modus investasi uang digital atau kripto di Jakarta, Selasa (13/6). Polda Metro menangkap dua tersangka kasus tersebut yang mencatut nama perusahaan investasi Indodax.
JAKARTA - Kasus tindak pidana penipuan dan manipulasi data melalui elektronik seolah-olah autentik dari perusahaan perdagangan (trading) mata uangcrypto PT Indodax dibongkar Polda Metro Jaya. Kasus ini diungkap Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Tim Ditreskrimsus menangkap dua tersangka di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur, " kata Direskrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (13/6).
Auliansyah mengatakantersangka pertama, pria berinisial L (52) ditangkap Selasa (2/5) di Kelurahan Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Kemudian tersangka kedua, pria berinisial B (22) ditangkap Rabu (17/5) di Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Auliansyah memaparkan keduanya menggunakan modus hampir mirip dengan menawarkan investasitradingkepada korban melalui akun media sosial.
"Para tersangka membuat akun media sosial yang dibuat seolah-olahhalaman resmi perusahaan investasi Indodax dengan nama PT Indodax- IDX Crypto Aset Masa Depan," ucapnya. Mantan Kapolrestabes Semarang tersebut menjelaskan untuk tersangka L menjanjikan korban akan langsung mendapat keuntungan 80 persen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya