Kejagung Tegaskan Komitmen Netralitas di Pemilu
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/11). Rapat membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut, Jaksa Agung mengatakan telah menerbitkan instruksi dan memorandum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu untuk menunda proses pemeriksaan terkait peserta pemilu sampai rangkaian kontestasi Pemilu 2024 selesai.
Jaksa Agung mengatakan telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.
"Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
INSJA tersebut, kata dia, dikeluarkan sebagai langkah antisipasi dipergunakannya penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu pada Pemilu 2024.
"Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024," katanya.
Dia juga menyebut INSJA Nomor 6 Tahun 2023 diterbitkan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya