Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi CPO

Kejagung Periksa Istri Dirjen Daglu Kemendag

Foto : Antaranews

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa istri Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"FS selaku istri tersangka IWW diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (30/5).

Ketut mengatakan FS diperiksa bersama 5 saksi lainnya, yakni saksi berinisial BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, BG selaku pensiunan Kementerian Perdagangan, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, saksi DS selaku Finance Departemen Head Wilmar Group, dan PD selaku Subkoordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.

Kejagung telah menetapkan tersangka 5 orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Kemudian 4 orang lainnya dari pihak swasta, di antaranya Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top