Kejagung Pasang Tanda Sita 542 Bidang Tanah
pasang tanda penyitaan I Terdakwa Dirut PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro pada sidang kasus PT Asuransi Jiwasraya, di Pengadilan Tipikor, baru-baru ini. Penyidik memasang tanda penyitaan barang bukti 542 bidang tanah milik Benny di Banten.
JAKARTA - Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memasang tanda penyitaan barang bukti 542 bidang tanah di Provinsi Banten. Lahan tersebut terkait kepemilikan Benny Tjokrosaputro (BTS), tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
"Pemasangan tanda penyitaan barang bukti kali ini adalah aset milik tersangka atau yang terkait tersangka BTS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (9/4).
Leonard menjelaskan pemasangan tanda penyitaan barang bukti tersebut dilakukan sejak Kamis (8/4) terhadap 410 bidang tanah dengan luas 3.090.000 meter persegi (m2) terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Penandaan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Kabupaten Lebak pada 10 Maret 2021 guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain.
"Setelah dipasang tanda penyitaan, selanjutnya status barang bukti tersebut dititipkan kepada kepala kecamatan," ucapnya.
Empat Kecamatan
Lahan tersebut berada di empat kecamatan yakni Cibadak sebanyak 38 bidang tanah, Kalanganyar sebanyak 39 bidang tanah, Sajira sebanyak 86 bidang tanah, dan Rangkasbitung sebanyak 247 bidang tanah.
Pemasangan tanda penyitaan barang bukti berikutnya berupa 132 bidang tanah dengan luas seluruhnya 220.000 m2 atas nama PT Batu Kuda (RIMO) yang terletak di Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. "Masih aset milik tersangka atau yang terkait dengan tersangka BTS," ujarnya.
Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung terus memburu aset milik tersangka korupsi Asabri. Pada Selasa (6/4), sebanyak 328 bidang tanah atau 193 hektare di Kabupaten Bogor disita terkait tersangka Benny Tjokrosaputro.
Pada Senin (5/4) penyidik Jampidsus juga menyita aset terkait Benny Tjockrosaputro berupa Hotel Brothers Solo yang berdiri di atas lahan seluas 3.109 m2 di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan Pemegang Hak atas nama PT Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru).
Aset yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk dihitung sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.
Jampidsus telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya