Kejagung Dorong Pemilu Sukses
Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Foto: IstimewaJAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyukseskan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024 dengan memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum.
"Di bidang intelijen, Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan, dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menerima kunjungan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
Dukungan lain yang akan diberikan Kejaksaan RI melalui bidang perdata dan tata usaha negara, yaitu melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik Pemilu dan Pilkada serentak 2024 serta mewakili KPU RI apabila ada sengketa hasil pemilu.
"Kejaksaan RI mendukung penuh, pelaksanaan pemilu adalah tugas kita bersama. Untuk saling mendukung dan menguatkan kelembagaan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Untuk mendukung itu, akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung, dan akan diimplementasikan ke tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan sehingga proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik.
Kejaksaan RI juga memberikan dukungan dalam penyelenggaraan tahapan dan jadwal Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dengan melakukan sosialisasi di tingkat pusat (Kejaksaan RI) maupun di tingkat daerah.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan KPU RI ke Kejaksaan Agung adalah dalam rangka untuk melaksanakan kerja sama dan dukungan dari Kejaksaan RI terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Ia mengatakan berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) sampai dengan Maret 2022, jumlah pemilih sampai dengan Maret 2022 sejumlah 190.573.769 orang pemilih, 695.102 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 88.516 pemilih baru, 135.954 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), 190.621.207 pemilih bulan sebelumnya (Februari 2022) sehingga selisih jumlah pemilih sebanyak 47.438 orang pemilih.
Asy'ari menyadari bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pikada serentak Tahun 2024 bukan pekerjaan mudah, dan tentu dalam pelaksanaannya akan banyak menimbulkan permasalahan hukum.
Perkara Pelanggaran
Terpisah, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menyebutkan jumlah perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang disidangkan di bawah 50 persen dari seluruh aduan selama periode 12 Juni 2012 hingga 8 Juni 2022.
"Secara kumulatif 10 tahun, DKPP selalu konsisten bahwa perkara yang ditetapkan untuk disidangkan selalu di bawah 50 persen," kata Ida Budhiati kepada wartawan dalam acara Refleksi DKPP Periode 2017-2022 di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data akumulasi tersebut, DKPP telah memutus 1.962 perkara dari 7.942 jumlah teradu yang diperiksa. Sehingga, menurut Ida, anggota lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia masih rentan menjadi sasaran ketidakpuasan masyarakat atas proses pemilu.
Melalui gambaran perbandingan kasus tersebut, lanjutnya, DKPP menjalankan peran sebagai penjaga kehormatan dari pelampiasan rasa ketidakpuasan masyarakat.
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
Berita Terkini
- Ini Klasemen Liga Inggris: Liverpool Naik Puncak, Forest Tembus Tiga Besar
- Tindak Tegas, Polda Sumut Sita 55,95 Kg Sabu-sabu
- Arah Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Selaras
- Jaga Wibawa Institusi, Pimpinan Harus Buka Borok Birokrat yang Korup
- Harris-Trump Terus Kampanye saat 75 Juta Warga Telah Mencoblos