Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejagung Bentuk Satgas Khusus Penanggulangan Perkara Korupsi

Foto : Istimewa.

Jaksa Agung Burhanuddin.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). Pelantikan anggota Satgassus P3TPK dilakukan Jaksa AgungBurhanuddin melantik di Aula Gedung Jampidsus, Kejagung, di Jakarta, Jumat (13/11).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengatakan pembentukan Satgassus P3TPK sebagai upaya konkrit kejaksaan dalam meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Diiharapkan Satgassus P3TPK mampu menghadirkan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien.

"Karena ini penting untuk menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (13/11).

Menurut Burhanuddin, anggota Satgassus P3TPK terdiri dari 57puluh tujuh orang jaksa terpilih. Mereka dipilih karena dinilai memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi.

"Kriteria dan parameter utama yang digunakan dalam memilih anggota Satgassus P3TPK dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top