Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
GAGASAN

Kehadiran Universitas Asing

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Kehadiran universitas asing di Tanah Air merupakan keniscayaan karena tuntutan zaman. Namun begitu, perlu diantisipasi dan program studinya harus ditentukan secara tepat agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional. Pro kontra telah terjadi. Forum Rektor Indonesia (FRI) minta pemerintah agar membatasi izin pembukaan universitas asing.

FRI merekomendasikan agar yang diizinkan hanyalah research university. Resistensi juga datang dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) yang bakal terkena dampak langsung universitas asing. Bahkan, Aptisi akan melayangkan mosi tidak percaya kepada pemerintah jika segala ketentuan terkait operasional universitas asing ditabrak. Penolakan Aptisi didasarkan pada alasan saat ini terdapat sekitar 2.000 PTS kecil tersebar di seluruh Indonesia.

Mereka ini mestinya terlebih dulu ditingkatkan kualitasnya. Kehadiran universitas asing merupakan bentuk investasi global berorientasi keuntungan. Inilah bentuk liberalisasi pendidikan tinggi sebagai konsekuensi Indonesia anggota World Trade Organization (WTO). Liberalisasi perguruan tinggi berlaku sejak ratifikasi atau kesediaan dalam menandatangani General Agreement on Trade and Services (GATS).

Ini perjanjian mengenai perdagangan dan jasa anggota WTO. Dengan demikian, pemerintah perlu mengarahkan investasi tersebut agar tidak merugikan masyarakat dalam meraih masa depan lewat proses perkuliahan. Jangan semata-mata orientasi masyarakat hanya memburu ijazah universitas asing.

Setelah Indonesia ratifikasi WTO, otomatis juga mengesahkan liberalisasi pendidikan tinggi. Hal itu terlihat melalui undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya. Contoh, UU Nomor 20 tahun 2003, peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 1999,dan UU Nomor 12 Tahun 2012. Ketentuan tersebut juga mencakup pendanaan pendidikan tinggi, keikutsertaan masyarakat, pengawasan pemerintah, dan pendirian pendidikan tinggi oleh asing.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top