Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kedepankan GCG, PTPP Berkomitmen Selesaikan Kewajiban ke Vendor

Foto : Istimewa

Komisaris PTPP meninjau salah satu proyek

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Perusahaan konstruksi dan investasi, PT PP (Persero) Tbk, (PTPP) mengklarifikasi pemberitaan gugatan perkara yang diajukan mantan vendornya CV Surya Mas dan M. Yasseer dengan nomor register perkara, yaitu Nomor: 361/Pdt.Sus PKPU/2022/PN Niaga Jakarta Pusat.

PTPP mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini, Perseroan belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.

Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar, PTPP akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

PTPP juga telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PTPP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020 dimana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas PTPP.

Adapun nilai gugatan yang diajukan berkisar 3,1 miliar rupiah. Oleh karena itu,menunjuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.

Corporate Secretary PTPP, Bakhtiyar Efendi memgatakan, apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan pihaknya akan melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

"Sampai saat ini, PTPP belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan Relaas Panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PTPP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut," kata Bakhtiyar.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top