Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kebutuhan Tenaga Kerja Industri Bakal Naik 8%

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksikan kebutuhan tenaga kerja di sektor industri akan naik di atas delapan persen hingga 2035, yang tersebar pada seluruh subsektor manufaktur, termasuk otomotif.

"Tingginya kebutuhan tenaga kerja tersebut seiring masuknya sejumlah investasi di Indonesia dan upaya pemerintah yang semakin gencar menggenjot sektor industri untuk terus ekspansi, baik dalam rangka memenuhi pasar domestik maupun ekspor," kata Koordinator Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Mujiyono melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/5).

Kemenperin mencatat investasi di sektor industri manufaktur pada 2014 sebesar 195,74 triliun rupiah, naik menjadi 226,18 triliun rupiah pada 2018. Serapan tenaga kerja di sektor industri juga ikut meningkat, yakni dari 15,54 juta orang pada 2015 menjadi 18 juta orang pada 2018.

Menurut Mujiyono, setiap tahun rata-rata sektor industri menyerap 672 ribu tenaga kerja. Meski demikian, penciptaan kualitas Sumber Daya Manusia sesuai kebutuhan dunia industri saat ini penting. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top