Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kebijakan VoA Russia dan Ukraina Harus Dibahas Bersama

📅 Sabtu, 01 Apr 2023, 01:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kebijakan VoA Russia dan Ukraina Harus Dibahas Bersama Doc: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Ket. Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Kehakiman Russia Konstantin Chuychenko (kiri) saat penandatanganan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Federasi Russia di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (31/3). Penandatanganan perjanjian ekstradisi itu sejalan dengan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.

BADUNG - Menkumham RI Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA) asal RuSsia dan Ukraina harus dibahas bersama dengan berbagai pihak yang berkepentingan.

Menkumham Yasonna menjelaskan sejauh ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI belum membuat keputusan terkait kebijakan VoA bagi WNA asal Rusia dan Ukraina di Indonesia.

"Gubernur (Bali) sudah berkirim surat dan itu harus kami putuskan bersama-sama dengan kementerian/lembaga. Dalam waktu dekat, saya akan mengundang Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Pemerintah Provinsi Bali, Asosiasi Agen Tur dan Perjalanan (Asita), dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), untuk kami putuskan bersama-sama," kata Yasonna di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3).

Dia mengatakan Kemenkumham tidak dapat menerapkan kebijakan VoA bagi WNA asal Rusia dan Ukraina secara sepihak, karena berdampak pada berbagai aspek termasuk sektor pariwisata dan hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara lain.

"Jadi, yang ada di Indonesia itu bukan hanya WNA Rusia dan Ukraina saja, tetapi di sini yang terbanyak itu juga dari Australia. Oleh karena itu, kami harus membahasnya secara bersama-sama dan komprehensif," jelasnya.

Terkait pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah WNA di Bali, Yasonna mengatakan pihak Imigrasi Kemenkumham bersama aparat kepolisian dan Pemprov Bali melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) telah aktif mengawasi dan menindak WNA bermasalah tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengusulkan kepada Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) agar fasilitas VoA bagi WNA asal Russia dan Ukraina dicabut. Koster menilai kebanyakan warga dari kedua negara datang ke Bali hanya untuk menghindari perang di negara mereka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

57 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.