Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kebijakan Rekomendasi Impor Jangan Diskriminasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kebijakan terkait sektor pangan seperti Peraturan Menteri Pertanian No 16/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) jangan rawan diskriminasi sehingga dapat mempersulit importir kecil di Tanah Air.

Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Hizkia Respatiadi, di Jakarta, Minggu (18/3), mengatakan dalam Permentan Nomor 16 Tahun 2017 tentang RIPH disebutkan bahwa para importir wajib menanam bawang putih sendiri dengan minimal produksi 5 persen dari jumlah yang diimpor dan produktivitas rata-rata 6 ton per hektare.

Dengan demikian, lanjutnya, importir kecil yang hanya mau impor 100 ton harus menyiapkan tanah minimal seluas 8.300 meter persegi untuk menghasilkan minimal lima ton bawang putih hasil produksinya sendiri.

"Tentu saja regulasi seperti ini sulit dipenuhi oleh importir skala kecil. Yang bisa memenuhi siapa? Hanya perusahaan-perusahaan besar saja yang bisa," kata Hizkia Respatiadi.

ers/E-3

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top