Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kebijakan Ganjil Genap Bakal Munculkan Klaster Baru Covid-19

Foto : ANTARA/Livia Kristianti)

Papan penanda kawasan Ganjil Genap di Jalan Medan Merdeka Selatan yang mengarah ke Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, Senin (3/8)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diimbau tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, karena bisa memunculkanklastertransportasi publik.

"Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap pada hari Senin, 3 Agustus 2020 jelas mendorong munculnya klaser transmisi' Covid-19 ke transportasi publik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, di Jakarta, Senin (3/8)alan.

Menurut Teguh, wacana Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap selama 24 jam dan melibatkan kendaraan roda dua akan membuat pekerja beralih menggunakan transportasi publik apabila tidak dibarengi dengan pengawasan dan penegakan aturan pembatasan karyawan masuk kerja.

Kebijakan ini akan membuat penumpukan penumpang di sejumlah stasiun kereta api pada jam-jam sibuk, sehingga berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 mengingat transportasi berbasis rel tersebut memiliki kemampuan mengangkut penumpang dalam jumlah besar.

"Jujur saja, saat ini hanyacommuter lineyang masih mampu mengangkut penumpang dalam jumlah besar, angkutan lain seperti bus sudah tidak mungkin diandalkan," katanya.

Menurut Teguh, persoalan kemacetan di DKI Jakarta di masa pandemi Covid-19 haruslah diselesaikan dari akar permasalahannya.

Ombudsman menengarai peningkatan penglaju (komuter) dari wilayah penyangga ke Jakarta dan menumpuknya penumpang di transportasi publik khusus Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek karena ketidakpatuhan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta dalam membatasi jumlah karyawan yang harus masuk kerja.

"Jadi yang harus dibatasi adalah jumlah penglaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta. Itu hanya mungkin dilakukan jika Pemprov secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta," ujar Teguh.

Lengang

Sementara itu di hari pertama pelaksanaan Ganjil Genap Jalan Medan Merdeka Barat dan MH Thamrin lengang, pengendaraan kendaraan pribadi telah menaati aturan ganjil genap.

Sejak pukul 09.00 WIB mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat menuju Jalan MH Thamrin, mobil-mobil yang melintas didominasi dengan plat nomor ganjil di tanggal 3 Agustus ini.

Sementara itu, untuk kendaraan bernomor polisi genap yang ditemukan rata-rata merupakan kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap seperti ambulans dan kendaraan dinas berplat merah.

Dari arah sebaliknya yaitu Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, kendaraan berplat nomor genap sempat ditemukan, namun tetap sebagian besar kendaraan yang melintas berplat nomor ganjil.

Kendaraan beberapa pejabat dengan penjagaan ketat dari polisi pun sempat melintasi jalur MH Thamrin- Medan Merdeka Barat seperti kendaraan yang digunakan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin (RI 2) dan Otoritas Jasa Keuangan (RI 13).

Tidak tampak sosialisasi dilakukan oleh petugas kepolisian, namun situasi penerapan ganjil genap di dua ruas jalan itu yaitu Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, berjalan lancar.

Aturan ganjil genap kembali diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta akibat meningkatnya volume kendaraan meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi masih berlaku.

Aturan itu kembali diterapkan di 25 ruas jalan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.

Waktu penerapan aturan ganjil genap itu berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan sepanjang tiga hari sejak Senin (3/8) hingga Rabu (5/8) pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait penerapan kembali aturan ganjil genap. "Mulai hari Kamis (6/8), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik," ujar Sambodo, Minggu (2/8).

n jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top