Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kebijakan BPJS Kesehatan Merugikan Pasien

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan Perdirjampelkes Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 untuk direvisi sesuai dengan kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis," kata Marsis. IDI juga meminta defisit BPJS Kesehatan yang dikabarkan sekitar 388 miliar rupiah tidak bisa dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan. "Dokter harus mengedepankan pelayanan sesuai dengan standar profesi," tegas Marsis.

Menurutnya, upaya penghematan yang dilakukan BPJS Kesehatan dengan pembatasan layanan berpotensi menyebabkan kerugian yang lebih besar dalam jangka panjang. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Aman Bhakti Pulungan mengatakan, Perdirjampelkes tersebut berpotensi meningkatkan angka kekerdilan atau stunting karena bayi yang terlahir cacat atau dengan penyakit komplikasi. "Anak lahir cacat, segala macam bisa terjadi, gampang infeksi, pertumbuhan terganggu, stunting akan meningkat," kata Aman.

Ketua Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia, Johan Hutauruk berpendapat peraturan tentang Pelayanan Katarak juga berpotensi meningkatkan angka kebutaan di Indonesia. Alternatif Solusi Dalam kesempatan terpisah, Menteri Kesehatan, Nila Faried Moeloek, mengatakan pihaknya sedang berupaya menengahi persoalan tersebut. "Kami menengahi.

Tiga peraturan yang dikeluarkan direksi BPJS Kesehatan itu memang meresahkan para dokter dan tenaga profesi. Oleh karena itu, kami mencoba menawari solusi-solusi alternatif," ujarnya. Selain itu, lanjutnya, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk diketahui, sehingga diberikan arahan untuk menyelesaikan masalah ini agar masyarakat serta peserta BPJS Kesehatan tidak semakin resah. "Sudah saya sampaikan ke Presiden, kita selesaikan. Jadi istilah saya, win-win-lah. Kita ngerti dia (BPJS Kesehatan) defisit, tapi kita juga mengerti bisa efesiensi dari ini (kebijakan direksi)," pungkasnya. eko/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top