Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keberlangsungan Usaha Ultramikro Harus Dijaga

Foto : Istimewa.

Aktivitas warung skala kecil.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (IUMKM) Akumandiri meminta agar pemerintah memperhatikan keberlangsungan usahanya jika menerbitkan aturan yang terkait dengan nasib usahanya.

Hal itu seiring dengan rencana larangan penjualan produk hasil tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang berada di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Ketua IUMKM Akumandiri Hermawati Setyorinny khawatir beleid ini akan menindas para pedagang kecil atau segmen usaha ultramikro serta memberikan pukulan berat bagi perekonomian dalam negeri. Namun mereka sepakat harus dibatasi konsumennya.

Dia mengatakan saat ini telah banyak regulasi yang mengelilingi segmen perdagangan, namun pada akhirnya saling tumpang tindih.

Baca Juga :
Promosi Produk UMKM

"Negeri ini sudah terlalu banyak regulasi, yang pada akhirnya juga saling tumpang tindih. Implementasinya pun membingungkan dan menyulitkan. Kalau ditambah lagi ada aturan baru yang menyulitkan para pedagang kecil, maka ini memberikan pukulan berat bagi kami. Padahal, kami berupaya sekuat tenaga untuk memenuhi nafkah kehidupan sehari-hari," khawatirnya.

Dia menegaskan bahwa produk hasil tembakau adalah produk legal, maka produk tersebut wajar menjadi salah satu produk yang dijual oleh pedagang kecil. Apalagi, mengingat margin dari penjualannya sangat membantu menambah pendapatan sehari-hari para pedagang serta mempercepat perputaran barang lainnya.

"Larangan zonasi ini tidak adil bagi pedagang kecil. Mereka juga memahami bahwa produk hasil tembakau adalah produk terbatas yang hanya ditujukan bagi konsumen berusia 18 tahun ke atas," terangnya.

Selain itu, para pedagang juga tidak pernah mengetahui adanya rencana larangan ini sebelumnya, sehingga dari sisi keadilan, pemerintah juga dinilai belum memenuhi aspek tersebut.

"Dalam merancang aturan itu, seharusnya pihak yang terdampak, baik paguyuban atau asosiasi, itu dilibatkan." jelasnya. Lanjutnya, bahwa saat ini yang dibutuhkan oleh para pedagang kecil, khususnya segmen ultramikro adalah perlindungan dari pemerintah.

Berbagai program pendampingan yang ada untuk segmen tersebut dinilai masih belum tepat sasaran. "Para pedagang kecil ini harus diberdayakan dan dilindungi. Pemerintah harusnya menyiapkan program-program yang inklusif dan tepat sasaran, bukan dengan menerbitkan regulasi yang semakin menyulitkan pedagang kecil,"katanya.

Dirinya berharap pemerintah dapat menimbang kembali dampak yang akan dihadapi oleh para pedagang kecil apabila aturan ini disahkan. Padahal, di Indonesia diperkirakan terdapat sekitar 65 juta pelaku usaha ultramikro. Maka, rencana pelarangan menjadi pukulan berat bagi keberlangsungan pedagang kecil.

Setyorinny menambahkan bahwa IUMKM Akumandiri sepakat dengan pemerintah bawah produk hasil tembakau itu tidak ditujukan bagi anak di bawah umur 18 tahun. Pihaknya juga siap mendukung pemerintah untuk mensukseskan larangan penjualan produk hasil tembakau bagi anak di bawah umur 18 tahun tanpa harus mengorbankan pelaku usaha ultramikro.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top