Kebakaran Hutan Tak Terpadamkan
Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senantiasa menghiasi pemberitaan setiap musim kemarau tiba. Ini terjadi setiap tahun. Dengan kata lain, kebakaran terus saja terjadi dan gagal menuntaskan. Sampai dua tahun lalu tidak kurang dari dua juta hektare.
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana, luas karhutla dua juta hektare tersebut mengakibatkan luas gambut berkurang hingga dapat berdampak negatif pada lingkungan. Dampak kebakaran antara lain terlepasnya emisi gas karbondioksida. Kemudian, gas karbondioksida akan menyumbang emisi gas rumah kaca.
Dampak ikutan selanjutnya adalah semakin tinggi pemanasan global. Hilangnya lahan gambut sangat membahayakan, baik di musim kering maupun hujan. Pada musim kemarau sangat rawan kebakaran, sedangkan saat penghujan bisa menimbulkan bahaya banjir.
Kini, kekhawatiran tersebut benar-benar nyata. Di berbagai daerah terjadi karhutla yang tak terkendali. Sepanjang tahun ini saja sudah lebih dari 15.000 hektare hutan dan lahan dilalap api. Tidak kurang dari lima provinsi menyatakan diri siapa kebakaran. Bahkan, mereka berstatus darurat kebakaran. Mereka adalah Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.
Penetapan status siaga darurat ini diambil setelah beberapa kabupaten/kota di masing-masing provinsi menetapkan siaga darurat. Tiap-tiap provinsi tersebut telah membentuk satgas terpadu untuk mengatasi karhutla. Ada satgas darat, udara, pelayanan kesehatan, penegakan hukum, dan satgas sosialisasi.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya