Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ke Hotel dengan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Harus Bawa Hasil Antigen Negatif

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Republik Indonesia resmi memperpanjang PPKM level 3 untuk wilayah Jawa-Bali mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021, pada Senin (20/9). Pada kesempatan tersebut, Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pada PPKM kali ini pemerintah tengah menguji coba anak usia di bawah 12 tahun untuk diizinkan masuk ke mal.

Namun izin untuk anak di bawah usia 12 tahun hanya untuk penduduk di lima kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tidak hanya mengizinkan anak di bawah 12 tahun, Luhut juga mengingatkan para orang tua untuk tetap memberikan perhatian lebih saat membawa anak ke dalam mal.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengesahkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang.

Selain tertulis bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan masuk mal, dalam Inmendagri nomor 43 juga dibahas bahwa anak di bawah usia tersebut sudah dibolehkan untuk masuk dan menginap di hotel.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Hari Styawan

Komentar

Komentar
()

Top