Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

KDRT Terjadi Lagi, Menteri PPPA Katakan Sanksi Tegas Bagi Pelaku KDRT di Konawe Utara

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Akibat perbuatannya, pelaku dapat diancam hukuman pidana Pasal 5 jo Pasal 44 tentang Perbuatan KDRT Fisik pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Saat ini, kasus ini sudah dalam penanganan Polres Konawe Utara.

Menteri Bintang menegaskan seluruh pihak wajib memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan menjadi korban tindak kekerasan, khususnya dalam ranah domestik di mana berbagai data menunjukkan bahwa jenis kekerasan tersebut yang paling banyak dialami korban perempuan.

Dia menegaskan perlindungan perempuan harus ditegakkan, karena sesuai dengan hak asasi manusia dalam konstitusi UUD 1945 yang menjamin hak warga negara, atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak itu sejalan dengan prinsip atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan).

"Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan salah satunya melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru serta adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan, dan memastikan ada jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam 'Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak atas Keadilan khususnya yang menimpa korban A" kata Menteri Bintang.

Menteri Bintang mengatakan akan mengawal kasus tersebut bersama Organisasi Perengkat Daerah yang membidangi Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam hal ini Dinas PPPA Kabupaten Kowane Utara dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Tenggara yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan KemenPPPA dalam melakukan layanan, khususnya penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top