KCIC dan Kemenhub Lakukan Uji Pertama KA Cepat
Rangkaian KA Cepat relasi Jakarta-Bandung.
Pengujian rancang bangun dokumen ialah proses untuk mengecek kesesuaian dokumen proyek dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
Uji Fungsi
Sementara itu, pengujian rancang bangun fisik merupakan pengecekan kesesuaian kondisi di lapangan dengan dokumen proyek maupun Permenhub Nomor 7. Terakhir, uji fungsi yaitu pengetesan fungsi prasarana dengan berbagai parameter yang telah ditentukan.
KCIC juga menginformasikan pengujian prasarana KA cepat dibagi menjadi dua aspek, yaitu pengujian jalan dan bangunan serta pengujian fasilitas operasi. Pengujian jalan dan bangunan meliputi jalur KA cepat di emplasemen maupun petak jalur, jembatan, serta terowongan.
Untuk jalur KA cepat, objek yang diuji, di antaranya rel, wesel, bantalan rel, penambat, dan lainnya, sedangkan untuk pengujian fasilitas operasi meliputi persinyalan, telekomunikasi, dan kelistrikan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya