Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 11 Jan 2021, 16:56 WIB

Kawasan Tugu Malioboro Hingga Keraton Yogyakarta Jadi Fokus Pengawasan PPKM

Satpol PP berjaga di kawasan Tugu Malioboro Yogyakarta

Foto: Istimewa

YOGYAKARTA- Kawasan Tugu, Malioboro hingga Keraton Yogyakarta akan menjadi fokus pengawasan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari meski seluruh wilayah di Yogyakarta juga akan dilakukan pengawasan secara menyeluruh.

"Pengawasan dilakukan di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Namun, potensi kerawanan terbesar ada di kawasan Tugu, Malioboro hingga Keraton, sehingga menjadi pantauan utama," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Senin (11/1).

Menurut dia, potensi kerawanan di kawasan Tugu, Malioboro dan Keraton karena kawasan tersebut menjadi pusat kegiatan ekonomi dan pariwisata di Kota Yogyakarta.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, lanjut Agus, bekerja sama dengan Satpol PP DIY dan personel yang ditugaskan di wilayah untuk melakukan pengawasan PPKM secara menyeluruh.

"Pengawasan akan kami lakukan berdasarkan surat edaran dari wali kota dan aturan protokol kesehatan. Ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi, khususnya kegiatan di tempat usaha sudah harus tutup pada pukul 19.00 WIB," katanya seperti dikutip dari Antara.

Petugas akan melakukan patroli berkeliling ke sejumlah wilayah di Kota Yogyakarta.

Agus memastikan akan langsung memberikan peringatan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan PPKM. Khusus untuk pelaku usaha akan dilakukan teguran lisan baru ditingkatkan ke teguran tertulis jika tidak mengindahkan aturan.

"Jika dalam waktu 3x24 jam tetap saja melanggar aturan, tempat usaha tersebut akan ditutup," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait SE Wali Kota Yogyakarta Nomor 443/025/SE/2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.

Yunianto memastikan seluruh tempat usaha, seperti toko jejaring dan pusat perbelanjaan sudah memahami aturan dan akan menutup usahanya pada pukul 19.00 WIB selama PPKM berlangsung.

Sedangkan untuk pasar tradisional, Yunianto mengatakan, hanya akan beroperasi hingga siang hari, kecuali Pasar Giwangan yang menjadi pasar induk komoditas bahan kebutuhan pokok.

"Khusus untuk Pasar Giwangan tetap beroperasi seperti biasa, karena mengakomodasi suplier bahan kebutuhan pokok yang datang dari berbagai daerah. Tetapi, kami pastikan seluruh kegiatan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat," katanya.

Suplier bahan kebutuhan pokok yang datang dari luar daerah juga tetap diwajibkan membawa dan menunjukkan surat keterangan sehat.bud/E-9

Redaktur:

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.