Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Penertiban

Kawasan Niaga yang Aman Harus Legal

Foto : Koran Jakarta/Fajar AM

Para petugas membongkar lahan ruko Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta, Rabu (24/5). Pemprov DKI menertibkan 22 ruko yang menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air di kawasan tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kawasan niaga yang aman dan nyaman terus diciptakan Pemprov DKI secara legal. Dengan begitu, masyarakat tidak resah beraktivitas di dalamnya. "Saya mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menyediakankawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan tetap mengacu kepada peruntukan dan zonasi yang ditetapkan pemerintah," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Selasa (30/5).

Hal ini disampaikan Heru menanggapi polemik yang muncul daripembongkaran bangunan yang dianggap melanggar aturan di Kompleks Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Selain itu, Heru juga mengapresiasi warga yang peduli terhadap lingkungan tinggal.

Pemerintah berharap langkah tersebut didukung seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menciptakan lingkungan niaga yang nyaman-aman. "Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi secara baik. Utamakan rembuk warga tingkat kelurahan," ucapHeru.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan penataan kawasan niaga sesuai dengan aturan. Bangunan yang tidak sesuai peraturan akan mendapat peringatan hingga sanksi administrasi, misalnya kasus terbaru adalah pembongkaran bangunan yang melanggar, Ruko Niaga Pluit.

Terkait pembongkaran atau pengembalian fungsi bangunan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek). Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi sebagai saluran air dan jalan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top