Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
IKN Nusantara

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Terbagi Tiga Zona

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbagi menjadi tiga zona yakni Zona 1A, 1B, dan 1C.

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbagi menjadi tiga zona yakni Zona 1A, 1B, dan 1C.

"Di kawasan KIPP sendiri, dimana distribusi rencana untuk kawasan KIPP dibagi menjadi tiga zona, yang pertama adalah zona 1A. Zona 1A terdiri dari kawasan Inti Pemerintahan, dimana terdapat Istana Negara, dan Istana Garuda, ada kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga, perumahan ASN, Polri, dan TNI," ujar Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Wida Nurfaida di Jakarta, Rabu (7/8).

Wida juga menambahkan, untuk zona 1B sendiri merupakan pusat pemerintahan bagi edukasi, di mana terdapat universitas bersandar internasional dan juga pusat olahraga.

"Untuk Zona 1C merupakan pusat pemerintahan di bidang kesehatan, dimana terdapat rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah, rumah sakit internasional, maupun perumahan," katanya.

Berdasarkan Lampiran UU No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, Perencanaan IKN terbagi atas tiga wilayah perencanaan, yakni Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 199.962 hektare, Kawasan IKN (KIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 56.180 hektare, dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang merupakan bagian dari KIKN dengan luas wilayah kurang lebih 6.671 hektare.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top