Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kawan dan Perwira PMI Perkuat BP2MI Hadapi Sindikat Perdagangan Orang

Foto : Istimewa.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani (kiri) dalam acara Rapat Kerja Nasional Komunitas Relawan (Kawan) dan Perkumpulan Wirausahawan (Perwira) PMI yang digelar di Jakarta, Minggu (17/12).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berharap kehadiran Komunitas Relawan (Kawan) PMI dan Perkumpulan Wirausahawan (Perwira) PMI ikut memperkuat kelembagaan BP2MI dalam melawan sindikasi perdagangan orang yang mengincar PMI sebagai korbannya.

Demikian ditegaskan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam Rapat Kerja Nasional Komunitas Relawan (Kawan) dan Perkumpulan Wirausahawan (Perwira) PMI yang digelar di Jakarta, Minggu (17/12).

Kehadiran Kawan PMI terang Benny sangat penting bangi BP2MI karena masih terbatasnya struktur lembaga tersebut di tingkat daerah. BP2MI baru memiliki struktur di 22 provinsi, sementara saat ini sudah ada 38 provinsi. "Keterbatasan sumber daya ini tentu menjadi tantangan sendiri bagi BP2MI dalam menghadapi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),"papar Benny

Adapun dasar Hukum terbentuknya wadah Kawan PMI adalah Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia. Sementara Dasar Hukum Perwira PMI adalah Keputusan Kepala BP2MI Nomor 83 Tahun 2022 tentang Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran Indonesia.

Penggerak Kawan PMI adalah orang-orang terpilih, yang memiliki kepedulian, keberpihakan, dan berkomitmen untuk membantu mempermudah akses pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial sebelum, selama, dan setelah bekerja

"Pengurus Perwira PMI adalah perkumpulan wirausahawan PMI yang mempunyai tugas melaksanakan program peningkatan pengetahuan, keterampilan, serta jejaring untuk berwirausaha meliputi layanan informasi dan komunikasi, peningkatan kapasitas, pengembangan dan pembinaan usaha bersifat mandiri independen dan nonpartisan,"papar Benny.

Dia menjelaskan tantangan BP2MI, menghadapi 2 kejahatan, yakni kejahatan penempatan ilegal (TPPO) dan kejahatan ijon rente yang menjerat PMI dan memupus mimpi indah.

Dua kontras wajah penempatan Pekerja Migran Indonesia, mereka yang terjerat sindikat penempatan PMI dan mereka yang benar-benar disiapkan, dilatih kompetensinya, pengayaan bahasa, attitudenya untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia terampil dan profesional, berkompetisi merebut peluang kerja di luar negeri.

Risiko korban penempatan ilegal, rawan tindak pidana TPPO, rawan eksploitasi (fisik dan seksual), gaji tidak dibayarkan, eksploitasi waktu kerja, diputuskan sepihak dan untuk ABK, kekerasan di atas kapal yang sering berakhir kematian (dilarung di laut).

UU 18/2017 Pasal 47 huruf f terang Benny memberikan mandat pemberdayaan kepada BP2MI. Dalam mengimplementasi mandat UU tersebut, harus diubah cara-cara lama, metode lama, praktik-praktik lama yang hanya mengejar pelatihan semata, dan berorientasi pada penyerapan anggaran semata, tanpa ada output dan outcome yang jelas dan konkret.

BP2MI memiliki kesadaran penuh memiliki keterbatasan, baik personel, anggaran, sarana dan prasarana dan mengimplementasikan pelindungan bagi PMI dan keluarganya, makanya membutuhkan kolaborasi, bekerja bersama dan bersama-sama bekerja antar berbagai pihak yang terkait untuk mewujudkan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya yang merdeka, berdaya dan sejahtera.

Kawan PMI menjadi partner mitra strategis BP2MI untuk menguatkan sinergitas dan kolaborasi strategis antara pemerintah dan antar pemangku kepentingan hingga tingkat desa-desa. Menjadi ujung tombak informasi yang akurat, melawan para calo yang biasa beroperasi hingga ke tingkat desa, sehingga dapat mencegah penempatan ilegal dari hulu ke hilir, dari tingkat desa hingga di titik embarkasi atau pemberangkatan baik melalui jalur udara, laut maupun PBLN atau Pos Lintas Batas Negara.

BP2MI sangat berharap bahwa kedua wadah ini akan menjadi forum terbaik untuk kolaborasi antar mitra pelindungan PMI dan masyarakat dengan tujuan untuk mempermudah akses pelayanan penempatan dan pelindungan PMI, serta peningkatan produktifitas dan pemberdayaan ekonomi PMI Purna.

Dengan adanya Perwira PMI merupakan wadah bagi para wirausahawan PMI Purna untuk saling menguatkan dan bersinergi membangun dan mengembangkan usaha yang dimiliki agar mampu berdaya saing di tingkat nasional maupun di tingkat internasional (eksport)

Adapun acara ini dihadiri oleh Penggiat PMI dari 5 negara, Para Penggerak Komunitas Relawan PMI yang berasal dari 9 Provinsi dan 48 Kab/Kota, Para Pengurus Pewira PMI baik tingkat nasional maupun tingkat Provinsi di 22 Provinsi, serta para undangan lainnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top