Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komnas Disabilitas

Kawal Perlindungan Maksimal Kaum Difabel

Foto : Antara

Ketua KND, Dante Rigmalia

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diharapkan bisa maksimal dengan terbentuknya Komisi Nasional Disabilitas (KND). Jandi ini disampaikan Ketua KND, Dante Rigmalia, di Istana Negara Jakarta, Rabu (1/12).

Dante berharap, KND dapat mengawal pemenuhan hak semua warga Negara, termasuk penyandang disabilitas. "Kami berharap dengan terbentuknya komisioner Komisi Nasional Disabilitas, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bisa maksimal," kata Dante.

Dia menambahkan, dengan demikian penyandang disabilitas dapat menikmati hasil pembangunan dan berkontribusi dalam pembangunan. Jadi, ke depan mereka mandiri sebagai individu dan warga negara. Hak penyandang disabilitas mesti dipenuhi berdasarkan kesamaan hak sebagai warga negara. Ia berharap dukungan masyarakat agar Komisi Nasional Disabilitas dapat bekerja dengan baik.

Kemarin Presiden Joko Widodo melantik tujuh anggota KND. Mereka adalah Dante Rigmalia (ketua) dan Deka Kurniawan (wakil). Lima lainnya sebagai anggota: Eka Prastama Widiyanta, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, Fatimah Asri Mutmainnah, Jonna Aman Damanik, dan Rachmita Maun Harahap.

Pengangkatan anggota KND berdasarkan Keputusan Presiden No 53 tahun 2021 tanggal 30 November 2021. Pembentukan KND merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND.

Lembaga tersebut bertugas memantau, mengevaluasi, mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal itu sebagai wujud implementasi dan pemantauan terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).

Berdasarkan Pasal 7 dan 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, dipilih 7 anggota Komisioner terdiri dari 4 anggota yang mewakili ragam disabilitas dan 3 anggota dari nondisabilitas. Seleksi dilakukan 21 Desember 2020 dengan 1.300 pelamar.

Menurut UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, KND seharusnya terbentuk dua bulan setelah UU disahkan, April 2016. Namun, proses pembentukkan lembaga tersebut baru terlaksana 5 tahun setelah UU Disabilitas disahkan. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top