Kasus Suap Penyebab Investor Asing Enggan Masuk ke Indonesia
Departemen Kehakiman AS - Hasil pemeriksaan kami bersama mitra penegak hukum FBI dan Jaksa Departemen Kehakiman, mendapati jejak suap dan korupsi SAP yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia.
JAKARTA - Masih maraknya kasus pemberian gratifikasi kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai sebagai salah satu faktor penting yang menjadi pertimbangan investor asing enggan masuk ke Indonesia. Investor menilai perilaku birokrat yang senang menerima hadiah atau uang menjadi cikal bakal timbulnya ketidakpastian hukum dalam menjalankan usaha.
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, akhirnya menanggapi dugaan kasus suap yang dilakukan perusahaan asal Jerman, SAP, terhadap oknum penjabat di kementerian dan instansi Indonesia. Kasus itu diduga melibatkan pejabat KKP era Susi yakni di tahun 2015 dan 2018.
Susi mengaku belum mengetahui siapa penjabat yang melakukan perbuatan tersebut, sehingga ia pun masih mencari tahu direktorat yang terlibat. "Saya sedang cari tahu direktorat/person in charge. Oknumnya siapa?" jelas Susi.
Kasus suap itu terungkap usai SAP didenda hingga 220 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan 3,4 triliun rupiah karena diduga melakukan praktik suap ke pejabat Indonesia, Afrika Selatan, dan lima negara lainnya.
Sanksi itu dijatuhkan Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS). Meskipun belum dirinci, praktik suap dilakukan untuk mendapatkan keuntungan bisnis dan kemudahan administrasi dengan sejumlah lembaga, termasuk di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya