"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," tutur Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Sementara itu Jaksa KPK juga menuntut, kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu untuk membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 3.375.000.000 dan SGD 1.095.000, dengan perhitungan nilai tukar rupiah pada tahun 2019.
"Pidana tambahan berupa uang pengganti ini dibayarkan selambat-lambatnya setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana tiga tahun penjara," jelas Wawan.
Diketahui, jaksa turut membacakan sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan terhadap terdakwa. Hal memberatkan ialah perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dinilai berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara pada bidang pajak.
"Hal memberatkan, terdakwa juga telah menikmati hasil perbuatannya dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap Wawan.
Sementara itu hal meringankan para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan belum pernah dihukum.
Sebagai informasi, kedua terdakwa diyakini telah menerima suap senilai Rp 57 miliar diterima keduanya dalam dua pecahan mata uang, terbagi atas Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Uang tersebut diterima dari para wajib pajak yang turut berpekara dalam kasus ini yang terdiri dari PT. Bank Pan Indonesia (Panin), PT. Jhonlin Baratama dan PT. Gunung Madu Plantations.
Komentar
()Muat lainnya