Kasus "Polisi Peras Polisi", Bripka Mahdi Dipanggil Satgas Anti Mafia Tanah Polri
Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (3/2/2023).
Kasus Bripka Mahdi, anggota Provos Polsek Jatinegara menjadi sorotan publik, hingga memunculkan tanda pagar "polisi peras polisi". Kasus ini bermula dari sengketa lahan milik Bripka Mahdi, namun ia mengaku diperas oleh sesama penyidik polisi jika laporan kasus sengketa lahannya mau diurus.
Kasus sengketa lahan Bripka Mahdi itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak tahun 2011.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya