Kasus "Polisi Peras Polisi", Bripka Mahdi Dipanggil Satgas Anti Mafia Tanah Polri
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (3/2/2023).
Atas adanya surat tersebut, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan masyarakat dari Bripka Mahdi yang menerangkan adanya dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Mulih dkk terhadap H Tonge Nyimin (orang tua Bripka Mahdi) yang memiliki alas hak berupa Surat Girik Nomor 191 yang terletak di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dihubungi terpisah, Yasin Hasan, pengacara Bripka Mahdi menyatakan kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri pada Jumat ini pukul 10.00 WIB.
"Rencananya kami akan hadir, Pak Mahdi didampingi penasehat hukumnya akan hadir," kata Yasin.
Menurut Yasin, setelah memberikan klarifikasi kepada penyidik, pihaknya juga akan melayangkan pengaduan kepada Propam Polri terkait pernyataan seorang pejabat dan penyidik di Polda Metro Jaya.
"Iya, laporan kepada propam terkait dengan statement pejabat daripada Polda Metro Jaya dan penyidik lah," ujar Yasin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya